Thursday, April 4, 2013

Cara Memperbaiki Data PTK Bermasalah

Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat..


1. Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir

Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS

2. Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

3. Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.

Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <2011 p="p">

4.Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-          isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

5.Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.

Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

6.Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

7.Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar


Yang penting, kita harus menghargai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengelola database Dapodik secara online. Walaupun terkadang membuat kita bingung dan cemas, karena data yang sudah terisi dengan benar tetapi ketika dicek tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam mekanisme sistem kerja database memang tidak selamanya berjalan sempurna, namun sepertinya hal itu terus diperbaiki.

Dan yang harus digarisbawahi adalah Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan pada aplikasi pendataan sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data dikirim kembali ke server pendataan sekolah, untuk diproses lebih lanjut. jika data anda masih bermasalah silakan tinggalkan komentarnya.

Cara Mengajukan SK Inpassing - Persyaratan Inpassing

Syarat Pengajuan Inpassing - Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut ada informasi dari kampus-info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu

a. Kualifikasi akademik

b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Syarat Pengajuan Inpassing

Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.

Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing.

Cara Memperbaiki Jumlah Jam Kosong

Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat.

Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-  isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

Demikian Cara memperbaiki Jumlah jam kosong atau jumlah jam 0 atau jumlah jam yang tampil tidak sampai 24jam.

Pencairan Dana Sertifikasi Guru 2013 Tergantung Guru Masing-Masing

2013 Cair Tidaknya Tunjangan Profesi Tergantung Guru/PTK Masing-Masing

Berdasarkan Sosilaisasi Data Pokok Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat, tanggal 20 Desember 2012, bahwa mulai Tahun 2013 Pendataan Data Pokok Pendidikan dilakukan secara Online. Kalau sebelumnya guru atau PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya, mulai tahun 2013 guru atau PTK harus rajin mengupdate datanya, karena apabila terjadi kesalahan data, maka dipastikan tunjangan profesi tidak akan keluar. Jadi cair atau tidaknya tunjangan profesi tergantung diri kita masing-masing.

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.

Cek Data Guru p2tkdikdas.kemdikbud.go.id

Cek Kualitas Data GURU PTK Di p2tkdikdas.kemdikbud.go.id - Untuk melihat data masing-masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat anda lakukan yaitu:
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Setelah masuk halaman utama, terdapat login box yang dapat kita gunakan dengan cara :
  • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
  • Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.
  • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.
Jika login berhasil maka akan muncul data PTK seperti ini


Ada 20 field data yang dapat ditampilkan, untuk melihat kelanjutan data lletakkan kursor pada tabel data, kemudian gunakan tombol arah/panah ke bawah, sehingga akan tampil seperti ini ..

 

Cek Data Guru http://116.66.201.163:8083/info.php

Cek DataGuru/NUPTK/Dapodik http://116.66.201.163:8083/info.php -LintasCinta.COM - Alhamdulillah update lagi kali ini akan berbagi informasi seputarhttp://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id/ yang tidak bisa di akses alias tidak bisa di buka, maka alternatifnya ialah dengan mengunjungi situshttp://116.66.201.163:8083/info.php.

Situs http://116.66.201.163:8083/info.php adalahalamat Situs Resmi dari Kemdiknas Pusat sebagai alternatif supaya GuruPendidik atau Kependidikanuntuk dapat mengecek kelengkapan Data PTKnya aliasDapodik supaya cepat di perbaharui atau di update apabila ada kekurangandata-datanya tersebut.Untuk Pengecekan silahkan [Baca : PengecekanDATA GURU / NUPTK / Dapodik]disitu sudah jelas dan lengkap cara login nya alias cara masuknya.Demikian informasi seputar Cek DataGuru/NUPTK/Dapodik http://116.66.201.163:8083/info.php semogabermanfaat buat Anda semuanya.
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Informasi Sertifikasi Rayon 105 UR Tahun 2013